Berita

Sunday 21 March 2021

Ketua APSI Jatim: Dugaan Praktik Shadow Banking KP-RI Kusuma Pamekasan Berpotensi Pidana

Ketua APSI Jatim Sulaisi Abdurrazaq


PENAWARTA.COM, PAMEKASAN
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Kusuma Pamekasan sedang berpolemik dengan salah satu pemilik sertifikat tanah yang dikuasai KP-RI Kusuma Pamekasan berinisial AM.

Polemik tersebut terjadi setelah AM dikirimi Surat Peringatan (Somasi) oleh KP-RI Kusuma Pamekasan melalui Lembaga Pembela Hukum (LPH) Pamekasan tertanggal 22 Februari 2021.

“Saya baru tahu kalau sertipikat saya saat ini berada dalam penguasaan KP-RI Kusuma Pamekasan setelah menerima Somasi, sebelumnya saya kira sertipikat itu berada di tangan THS”, ujar AM, pemilik sertifikat itu ketus.

Menurut AM, selama ini tidak pernah ada persetujuan, baik tertulis maupun lisan terkait peralihan sertipikat asli dari AM kepada KP-RI Kusuma Pamekasan. Tidak terdapat pula Surat Kuasa peralihan hak dari AM kepada KP-RI Kusuma Pamekasan.

“Saya hanya pernah tanda tangan satu kali di Notaris Ramali, S.H. tentang peminjaman sertipikat oleh THS, tapi dibatalkan karena dari pihak keluarga saya tidak mau tanda tangan sehingga peminjaman tersebut batal dan Notaris tidak berani tanda tangan, nomor akta juga belum keluar. Saya sudah berkali-kali meminta kepada THS untuk segera bayar dan agar segera mengembalikan sertipikat saya, namun THS tidak mengembalikan dan ternyata nomor kontaknya selalu tidak aktif dan tidak ada pula di tempat kediaman asal, tahu-tahu saya terima Somasi dari KP-RI Kusuma Pamekasan melalui LPH Pamekasan, ini kan kejahatan sehingga kami minta bantu pengacara”, terang AM kepada wartawan.

Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacara AM menyatakan bahwa tindakan koperasi selain dapat digugat perdata juga potensial pidana, karena beberapa alasan:

“Pertama, karena KP-RI menguasai sertipikat milik AM tanpa persetujuan pemegang hak.

Kedua, karena mencairkan sejumlah uang kepada THS selaku peminjam tanpa dasar hukum yang sah, belum ada Akta Notaris yang sah, AM tidak dimintai persetujuan, oleh karena itu anggota koperasi dapat mempermasalahkan tindakan KP-RI dan dapat saja dinilai telah menggelapkan sejumlah uang anggota koperasi kepada peminjam, bisa saja dinilai konspirasi.

Ketiga, THS patut diduga telah melakukan tipu muslihat dengan bersama-sama KP-RI Kusuma Pamekasan agar AM dapat menyerahkan agunan sehingga membebaskan utang atau piutang antara KP-RI dengan THS. Jelas yang dirugikan di sini AM, karena tidak dimintai persetujuan dan tiba-tiba sertipikat dikuasai KP-RI Pamekasan”, terang Sulaisi serius melalui rilis kepada wartawan.

Menurut Sulaisi, masih banyak hal yang tidak perlu disampaikan melalui media ini karena menyangkut rahasia klien.

“Transaksi antara KP-RI dengan THS ini yang mewajibkan THS membayar bunga Rp. 15.000.000,- tiap bulan dari pinjaman Rp. 700.000.000,- seperti tindakan Bank, sehingga dugaan saya KP-RI telah melakukan shadow bangking (Bank Gelap)”, terang Ketua APSI Jatim kepada wartawan singkat.

Selain memberi keterangan kepada wartawan, Sulaisi menyatakan bahwa saat ini dirinya selaku pengacara AM balik menyerang dan telah mengirimkan Somasi balasan dengan ancaman pidana penipuan dan/atau penggelapan yang patut diduga telah dilakukan secara bersama-sama antara THS dengan KP-RI Kusuma Pamekasan.

“Kami beri waktu tujuh hari, jika tidak ada itikat baik akan kami bongkar dugaan shadow banking ini, jika ngotot kami usut, sisanya biar polisi yang menentukan mengenai pidananya,” katanya, menjelaskan. (PW/A1/APSI Jatim).


No comments:

Post a Comment

Posting

Ketua APSI Jatim: Dugaan Praktik Shadow Banking KP-RI Kusuma Pamekasan Berpotensi Pidana

Ketua APSI Jatim Sulaisi Abdurrazaq PENAWARTA.COM, PAMEKASAN - Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Kusuma Pamekasan sedang berpolem...